Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ibunda Korban Ogah Diselesaikan Kekeluargaan
Elvi, ibunda Ken Admiral, menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Aditya Hasibuan, ujarnya, sudah cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Sumaryono.
Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Tak hanya itu, ayah tersangka, AKBP Achiruddin, juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.
Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(tribunnetwork/jun/sri/abd/wly)
| Warga Geger Temukan Mayat Mengambang di Indramayu, Identitasnya Terungkap, Mahasiswa Asal Grobogan |
|
|---|
| Fakta Baru Motif Ibu Tiri Aniaya Bocah Sampai Meninggal di Bojonggede Bogor, Pelaku Ungkap Pengakuan |
|
|---|
| Sosok Anggit Bima Wicaksana Mahasiswa IPB Meninggal Saat Ekspedisi Patriot di Papua, Tekadnya Dipuji |
|
|---|
| Geger Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Bogor, Tanda Terungkap Saat Jenazah Korban Dimandikan |
|
|---|
| Demo Mahasiswa di Bandung Soroti Satu Tahun Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.