Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ibunda Korban Ogah Diselesaikan Kekeluargaan

Elvi, ibunda Ken Admiral, menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Editor: Ravianto
Youtube Tribun Medan
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri ungkap kondisi anaknya setelah dianiaya Aditya Hasibuan, sebut mata anaknya bermasalah 

Aditya Hasibuan, ujarnya, sudah cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata  Sumaryono.

Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Tak hanya itu, ayah tersangka, AKBP Achiruddin, juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(tribunnetwork/jun/sri/abd/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved