Ibu Ken Admiral Bilang Tak Ada Kata Damai: Anakku Diperlakukan Seperti Binatang

Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Editor: Hermawan Aksan
Youtube Tribun Medan
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri, mengungkap kondisi anaknya setelah dianiaya Aditya Hasibuan. Elvi menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

Sumaryono mengatakan, perselisikan korban dengan pelaku berawal dari masalah chatting teman wanita keduanya.

"Jadi, korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.

Ia mengatakan, tersangka pelaku kini sudah ditahan.

Aditya Hasibuan, ujarnya, sudah cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kami karena sudah dewasa," kata  Sumaryono.

Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Tak hanya itu, ayah tersangka, AKBP Achiruddin, juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(tribunnetwork/jun/sri/abd/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved