Ibu Ken Admiral Bilang Tak Ada Kata Damai: Anakku Diperlakukan Seperti Binatang

Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Editor: Hermawan Aksan
Youtube Tribun Medan
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri, mengungkap kondisi anaknya setelah dianiaya Aditya Hasibuan. Elvi menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Elvi, ibunda Ken Admiral, menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, Rabu (26/4/2023).

Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.

"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.

Kasus ini kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan.

Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus ini bermula Rabu (21/12/2022) saat pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.

Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban."

"Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ujarnya.

Atas peristiwa itu, ujar Sumaryono, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved