AKBP Achiruddin Hasibuan Terseret Kelakuan Anaknya yang Aniaya Mahasiswa, Kini Dicopot dari Jabatan

Kini AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus akibat kelakuan sang anak. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri bertugas di Polda Sumut

Kolase Twitter @mazzini, TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMUT - Buntut aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya viral di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan pun ikut terseret.

Sang anak, Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi.

Bahkan, kini AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus akibat kelakuan sang anak.

AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri bertugas di Polda Sumut sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba.

Penetapan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral diumumkan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan viral di media sosial.

Kombes Sumaryono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Sumaryono mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut ditetapkan Aditya sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved