Petugas di Taman Pemakaman Umum Kota Bandung Tidak Libur, Petugas Dilarang Lakukan Pungli

bagi masyarakat yang akan melakukan retribusi makam dan herregistrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Simpelman

Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama libur lebaran pelayanan pemakaman dan pengangkutan jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak libur.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari, mengatakan jajarannya siap melayani. "Semua jajaran standby di 14 TPU dan tidak libur saat lebaran," ujar Bambang Suhari melalui saluran telepon,  Jumat (21/4/2023).

Menurut Bambang, masyarakat, ahli waris dari almarhum atau almarhumah dapat berziarah ke makam keluarganya di setiap TPU milik Pemkot Bandung. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan peziarah, Diciptabintar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk pengaturan parkir dan arus lalu lintas.

Menjelang bulang Ramadhan, masyarakat melakukan ziarah di TPU Gumuruh, Kota Bandung, Minggu (27/3/2022).
Menjelang bulang Ramadhan, masyarakat melakukan ziarah di TPU Gumuruh, Kota Bandung, Minggu (27/3/2022). (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

"Demi menghindari kepadatan menuju area makam TPU Nagrog pada hari H -1 dan H +2 Hari Raya Idulfitri 1444 H masyarakat diimbau agar menggunakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor ke area pemakaman," katanya.

Di luar itu, bagi masyarakat yang akan melakukan retribusi makam dan herregistrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Simpelman.

Baca juga: Kompleks Makam Syekh Tubagus Abdullah Penyebar Agama Islam Pertama di Tasikmalaya Kumuh Tak Terawat

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.
"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan her registrasi," ujarnya.

Petugas Pemakaman yang melayani di lapangan tim monitoring ada 64 orang.dan di UPT semua petugasnya diatur bergiliran, masing masing 5 - 8 orang per hari. "Petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ujarnya. 

Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sebagai informasi, bagi warga yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id dengan Jenis:

1. Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang;
2. Pelayanan Perpanjangan Penggunaan Lahan Pemakaman (her registrasi makam);
3. Pelayanan Pengantaran Jenazah;
4. Informasi TPU(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved