Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Total yang Diusulkan 208 Napi
Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/4/2023).
Kusnali mengatakan bahwa tak ada penghuni lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran tahun 2023.
"Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.
Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.
Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," jelasnya.
Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana.
Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan.
Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kabar Terbaru Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-di-depan-pintu-lapas-sukamiskin-kota-bandung-sabtu-1562019.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.