Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Total yang Diusulkan 208 Napi

Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. 

Editor: Ravianto
tribunjabar/syarif pulloh anwari
Suasana di depan pintu Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 

Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/4/2023).

Kusnali mengatakan bahwa tak ada penghuni lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran tahun 2023. 

"Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.

Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. 

Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," jelasnya.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana

Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. 

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved