Ini Modus Dua Buruh Edarkan Uang Palsu di Cirebon, Disetorkan ke Bank tapi Ketahuan

Dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diringkus di penyedia jasa layanan perbankan yang berada di Kecamatan Susukanlebak.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kiri), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/4/2023). Dua buruh harian lepas yang berinisial AK (42) dan SJ (42) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua buruh harian lepas yang berinisial AK (42) dan SJ (42) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pasalnya, dua buruh yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tersebut, terbukti mengedarkan uang palsu pada momen menjelang Lebaran seperti sekarang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 13.05 WIB.

Menururut dia, dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diringkus di penyedia jasa layanan perbankan yang berada di Kecamatan Susukanlebak.

Baca juga: Menjelang Lebaran, Dua Buruh di Cirebon Edarkan Uang Palsu di Siang Bolong, Kini Dibekuk Polisi

"Modus para tersangka adalah menggunakan jasa layanan perbankan untuk mentransfer uang ke rekening bank," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/4/2023).

Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi di siang bolong itu bermula saat kedua tersangka mendatangi penyedia jasa layanan perbankan untuk mentransfer uang senilai Rp 3 juta.

Selanjutnya tersangka memberikan nomer rekening tujuan transfer yang langsung diproses oleh petugas jasa layanan perbankan tersebut.

Namun, petugas jasa itu merasa curiga saat tersangka menyerahkan sejumlah uang pecahan 100 ribuan setelah proses transfer selesai dan merasa uang tersebut palsu.

"Setelah dicek, ternyata uagnya palsu, sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Susukanlebak, dan ditinjaklanjuti saat itu juga untuk menangkap pelakunya," ujar Arif Budiman.

Ia menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari hasil penangkapan kedua tersangka, di antaranya, 96 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, sepeda motor, dan lainnya.

Hingga kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Cirebon dan petugas juga masih mengembangkan kasusnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved