Menjelang Lebaran, Dua Buruh di Cirebon Edarkan Uang Palsu di Siang Bolong, Kini Dibekuk Polisi
Kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus dua buruh harian lepas berinisial AK (42) dan SJ (42) yang terbukti mengedarkan uang palsu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, mereka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.
Menurut dia, hingga kini kedua warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga masih meminta keterangan para tersangka untuk mengembangkan kasusnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Kenali Modus Para Pelaku
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 96 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari tangan para tersangka yang kini disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Namun, puluhan lembar uang palsu itu diamankan di momen berbeda, di antaranya, saat petugas menangkap AK dan SJ ditemukan 30 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.
"Kami langsung mengembangkan hasil penangkapan tersebut, dan menyita 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari penggeledahan rumah tersangka," kata Arif Budiman.
Ia menyampaikan, barang bukti lain yang turut disita ialah satu unit sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan, karena digunakan para tersangka untuk mengedarkan uang palsu.
Hingga kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Cirebon dan petugas masih mengembangkan kasus itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dan SJ dijerat Pasal 245 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arif Budiman.
Belum Ada Kasus Keracunan MBG di Cirebon, Dinkes Pakai Cara Ini Jaga Dapur SPPG |
![]() |
---|
Misri Penderita Kaki Gajah di Cirebon Kini Sudah Dirujuk ke Bandung, Pemeriksaan Lebih Lengkap |
![]() |
---|
Kisah Rodi Buruh Difabel di Karawang Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Aep, Terungkap Perjuangannya |
![]() |
---|
Nasib 4 Terdakwa Pembakaran Mobil Polisi Saat Hari Buruh di Bandung, Sudah Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Viral Video Siswa di Cirebon Mual Cium Semangka MBG, Ini Klarifikasi Pengelola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.