Menjelang Lebaran, Dua Buruh di Cirebon Edarkan Uang Palsu di Siang Bolong, Kini Dibekuk Polisi

Kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus dua buruh harian lepas berinisial AK (42) dan SJ (42) yang terbukti mengedarkan uang palsu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, mereka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.

Menurut dia, hingga kini kedua warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga masih meminta keterangan para tersangka untuk mengembangkan kasusnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Kenali Modus Para Pelaku

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 96 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari tangan para tersangka yang kini disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

Namun, puluhan lembar uang palsu itu diamankan di momen berbeda, di antaranya, saat petugas menangkap AK dan SJ ditemukan 30 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

"Kami langsung mengembangkan hasil penangkapan tersebut, dan menyita 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari penggeledahan rumah tersangka," kata Arif Budiman.

Ia menyampaikan, barang bukti lain yang turut disita ialah satu unit sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan, karena digunakan para tersangka untuk mengedarkan uang palsu.

Hingga kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Cirebon dan petugas masih mengembangkan kasus itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dan SJ dijerat Pasal 245 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arif Budiman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved