Polisi di Sumedang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Petasan, Hasil Sitaan selama Ramadan

Barang bukti berupa ribuan botol miras petasan dan ini merupakan barang sitaan selama tiga minggu terakhir.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal, petasan, dan mercon roket di halaman Mapolres Sumedang, Senin (17/4/2023) pagi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, petasan, dan mercon roket di halaman Mapolres Sumedang, Senin (17/4/2023) pagi.

Barang-barang itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari operasi yang dilakukan selama bulan suci Ramadan.

Ribuan botol miras ilegal itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat stoom walls.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, barang bukti berupa ribuan botol miras petasan dan ini merupakan barang sitaan selama tiga minggu terakhir.

Baca juga: Ribuan Botol Miras, Petasan, dan Knalpot Bising di Pangandaran Dimusnahkan Polisi

"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat," ucap Indra Setiawan usai pemusnahan.

"Total yang dimusnahkan sebanyak 2011 botol minuman keras berbagai merek, 20 liter miras oplosan jenis tuak,
7000 buah petasan, 350 buah mercon roket," kata Indra, menambahkan.

Indra mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah Polres Sumedang sebagai bentuk keseriusan untuk menciptakan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.

“Saya mengajak kepada diri saya sendiri, seluruh anggota, TNI, pemerintah dan segenap elemen masyarakat untuk kiranya bisa bersama-sama menjauhi atau memberantas miras dan petasan selama ramadhan tahun ini," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved