Mudik Lebaran 2023

Operasional Angkutan Barang Sumbu Tiga di KBB Dibatasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan anggota Polres Cimahi menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kendaraan angkutan barang saat melintas di Jalan Raya Padalarang. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan anggota Polres Cimahi menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan anggota Polres Cimahi menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

"Terkait pembatasan operasional angkutan barang kita sudah tindaklanjuti karena sudah ada SKB-nya, jadi di Bandung Barat juga diberlakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Kapolresta Cirebon Minta Pemudik Perhatikan Hal Ini saat Melintasi Jalur Tol selama Arus Mudik

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang itu karena wilayah KBB menjadi daerah perlintasan pemudik melalui jalur arteri dari wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Cianjur menuju kawasan Priangan Timur seperti Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Tak hanya di jalur arteri saja, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku di Jalan Tol Purbaleunyi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut.

"Jenis kendaraan yang dibatasi untuk yang besar-besar, tetapi ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM dan sembako seperti yang ditetapkan dalam SKB," kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini mulai berlaku saat arus mudik Lebaran pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pada momen arus balik lebaran mulai berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 dan periode kedua pada 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini karena bisa menghambat arus lalu lintas. Kecepatannya kan tidak secepat kendaraan pribadi, jadi ini bagian dari rekayasa lalu lintas untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik," ucapnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, terkait pembatasan operasional kendaraan barang itu pihaknya sudah menyiapkan cara bertindak (cb), termasuk kantong-kantong parkir.

"Semua hal-hal teknis sudah kami siapkan karena untuk kendaraan sumbu tiga ada pembatasan operasional. Di KBB sendiri sudah ada pos pengamanan, jadi anggota kami sudah tahu cara bertindaknya," kata Aldi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved