Bupati yang Terjaring OTT KPK Ini Ternyata Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Baru Cair 59 Persen

Kasus bupati menggadaikan kantornya sendiri terjadi di Riau. Yang melakukan adalah Muhammad Adil, bupati nonaktif Meranti.

Editor: Giri
kompas.com
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/4/2023) malam. Terungkap, dia menggadaikan kantornya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus bupati menggadaikan kantornya sendiri terjadi di Riau. Yang melakukan adalah Muhammad Adil, bupati nonaktif Meranti, Riau, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terungkap, Adil menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan mes Dinas PUPR Meranti, Riau, sebesar Rp 100 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.

Dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Baca juga: SOSOK dan Jumlah Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.

Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Adil terjerat OTT KPK pada Kamis (6/4/2023) malam.

KPK lalu menetapkan Adil sebagai tersangka setelah memeriksanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjerat OTT Oleh KPK

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, semua baliho dan sepanduk bergambar dia di Meranti dicopot. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini"

Baca berita lainnya di SINI

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved