Pria Sukabumi yang Pura-pura Dibegal Ternyata Ternak Domba, Dikirim Modal oleh Istri Malah Foya-foya

DR sendiri ternyata memang seorang peternak domba, uang kiriman dari sang istri yang bekerja di luar kota merupakan tambahan modal.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
DR (36) hanya tertunduk lemas setelah diamankan polisi karena akting dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan pada Minggu (9/4/2023) lalu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DR (36) hanya tertunduk lemas setelah diamankan polisi karena berakting pura-pura dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan pada Minggu (9/4/2023) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR pura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang yang dikirim istirnya sebesar Rp 10 juta untuk modal usaha ternak domba.

DR sendiri ternyata memang seorang peternak domba, uang kiriman dari sang istri yang bekerja di luar kota merupakan tambahan modal.

Baca juga: Kelakuan Pria Sukabumi Pura-pura Dibegal, Uang Modal dari Istri Dipakai Foya-foya dengan Wanita Lain

"Yang bersangkutan adalah peternak domba, jadi dia dikirim uang oleh istrinya untuk tambahan modal belanja domba," kata AKBP Maruly, Rabu (12/4/2023).

Namun, DR menyalahgunakan uang tersebut, ia malah berfoya-foya dengan wanita idaman lain hingga menghabiskan uang Rp 5,7 juta.

Alhasil, DR membuat alibi, ia berakting menjadi korban begal. Untuk memuluskan rencananya, DR menggeletakan sepeda motornya dan dia berbaring di pinggir jalan menunggu pengendara lain menghampiri.

Jalan mulus rencana DR awalnya berjalan dengan baik, dia berhasil dihampiri pengendara yang melintas dan mengantarkannya membuat laporan ke Polsek Lengkong.

Alih-alih rencananya akan berjalan mulus, agar menjadi bukti kepada istrinya bahwa uang yang dikirim raib oleh begal. Polisi malah berhasil membongkar alibi DR.

Alibi DR terbongkar ketika polisi mendapati notifikasi m-banking, polisi mendapati adanya uang masuk ke m-banking di handphone DR.

Setelah didalami, DR mengaku uang Rp 10 juta masuk ke rekeningnya merupakan kiriman dari sang istri untuk tambahan modal usaha ternak domba.

"Jadi karena merasa bingung tidak bisa mengembalikan uang yang sudah terpakai, akhirnya mencoba inisiatif seoalah-olah menjadi korban begal. Pengakuan dia, 5,7 juta digunakan untuk foya-foya bersama wilnya (wanita idaman lain), sisanya kita lakukan penyitaan," ujar Maruly.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Pria di Sukabumi yang Pura-pura Dibegal Gara-gara Uang Istri Terpakai, Kini Dikenakan Wajib Lapor

Diketahui, ancaman hukuman DR selama 1 tahun 4 bulan. Namun, saat ini polisi memberlakukan wajib lapor terhadap DR.

"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ucap Maruly.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved