Kelakuan Pria Sukabumi Pura-pura Dibegal, Uang Modal dari Istri Dipakai Foya-foya dengan Wanita Lain

Uang itu dipakai DR berfoya-foya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istrinya, ia menghabiskan uang Rp 5,7 juta dan tersisa Rp 4,7 juta

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Barang bukti uang Rp 4,7 juta, sisa Rp 10 juta yang dipakai DR (pakaian biru) untuk foya-foya, uang tersebut kiriman dari istrinya, DR akting dibegal 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DR (36) hanya tertunduk lemas setelah diamankan polisi karena akting pura-pura dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan pada Minggu (9/4/2023) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR berpura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang yang dikirim istirnya sebesar Rp 10 juta untuk modal usaha ternak domba.

Uang itu dipakai DR berfoya-foya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istrinya, ia menghabiskan uang Rp 5,7 juta dan tersisa Rp 4,7 juta yang kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Kronologi atau pun modus yang disampaikan oleh bersangkutan, alasan membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai modal usaha," ujar Maruly, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pria di Sukabumi yang Pura-pura Dibegal Gara-gara Uang Istri Terpakai, Kini Dikenakan Wajib Lapor

"Namun, uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya bersama wanita idaman lainnya, karena tidak bisa mengembalikan, akhirnya membuat laporan palsu. Pengakuan dia, Rp 5,7 juta digunakan untuk foya-foya bersama wanitanya, sisanya kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Dari kasus tersebut, selain mengamankan uang sisa Rp 4,7 juta, polisi mengamankan tas yang disebut DR sebagai tempat uang yang dibegal saat melakukan akting, lalu HP, satu unit sepeda motor dan laporan palsu yang dibuat DR di Polsek Lengkong.

Maruly mengatakan, untuk melancarkan akting dibegal, DR saat itu membuat skenario dengan membuat sepeda motornya tergeletak di pinggir jalan, lalu dia terbaring sambil menunggu dihampiri pengendara yang melintas.

"Jadi karena merasa bingung tidak bisa mengembalikan uang yang sudah terpakai, akhirnya mencoba inisiatif seoalah-olah menjadi korban begal, jadi yang bersangkutan bertingkah seolah-olah menjadi korban begal, motornya digeletakan, kemudian dia terbaring, sambil menunggu warga lain yang melewati tempat kejadian perkara tersebut," terangnya.

Akibat tingkah lakunya, DR dijerat pasal 220 KUHP yang mengatur laporan palsu dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, polisi menerapkan wajib lapor Senin dan Kamis terhadap DR.

"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ucap Maruly.*

Baca juga: Akting Pura-pura Dibegal, Pria Sukabumi Terbaring Lemas, Motor Tergeletak, Sekarang Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved