Pria di Sukabumi yang Pura-pura Dibegal Gara-gara Uang Istri Terpakai, Kini Dikenakan Wajib Lapor
Alih-alih mengelabui sang istri karena uang istrinya terpakai, sehingga berpura-pura dibegal, kini DR ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Nasi sudah menjadi bubur, peribahasa yang cocok disematkan kepada DR, seorang pria yang akting atau pura-pura dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Alih-alih mengelabui sang istri karena uang istrinya terpakai, sehingga berpura-pura dibegal, kini DR ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena membuat laporan palsu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR dijerat pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan, DR pun diterapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ujarnya di Polres, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Akting Pura-pura Dibegal, Pria Sukabumi Terbaring Lemas, Motor Tergeletak, Sekarang Diamankan Polisi
Maruly menjelaskan, akting dibegal itu dilakukan DR pada Minggu (11/4/2023).
Ia saat itu langsung bertingkah seperti korban begal, DR terbaring di rumput pinggir jalan dan sepeda motornya tergeletak.
"Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga pria tersebut dibantu dibawa ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
Saat itu polisi langsung melakukan olah TKP. Namun, saat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi menemukan kejanggalan, hingga akhirnya ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-banking di HP milik DR.
"Ternyata setelah didalami ditemukan adanya notifikasi, masuknya debit ke m-banking dari handphone atas nama DR," ujarnya.
"Dari situ akhirnya atas nama DR yang mengaku awalnya dibegal, uang sebesar 10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu," kata Maruly.
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya. (*)
Baca juga: Bocah SD di Cimahi yang Dibegal saat Mau Subuhan Masih Trauma, Belum Berani Keluar Rumah Sendirian
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Ribuan Peserta Aksi Demo Mulai Geruduk Polres Sukabumi Kota, Minta Kapolri Listyo Sigit Dicopot |
![]() |
---|
Jadikan Sekolah Tempat Aman di Tengah Gejolak Demo: Pelajar Sukabumi Panjatkan Doa untuk Negeri |
![]() |
---|
Cerita Driver Ojol Sukabumi Jadi Korban Demo di Jakarta: Saya Bukan Pendemo, Saya Ditarik Dipukulin |
![]() |
---|
Bupati Sukabumi Pastikan Umar Ojol Korban Demo Jakarta Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Akses Jalan Utama Warga Bunut Sukabumi Putus Tergerus Longsor, Warga Berharap Perbaikan Segera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.