Pria di Sukabumi yang Pura-pura Dibegal Gara-gara Uang Istri Terpakai, Kini Dikenakan Wajib Lapor

Alih-alih mengelabui sang istri karena uang istrinya terpakai, sehingga berpura-pura dibegal, kini DR ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Rabu (12/4/2023) mengonterogasi DR yang berpura-pura dibegal dan kini dijerat pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. DR tidak ditahan hanya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Nasi sudah menjadi bubur, peribahasa yang cocok disematkan kepada DR, seorang pria yang akting atau pura-pura dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Alih-alih mengelabui sang istri karena uang istrinya terpakai, sehingga berpura-pura dibegal, kini DR ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena membuat laporan palsu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR dijerat pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan, DR pun diterapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ujarnya di Polres, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Akting Pura-pura Dibegal, Pria Sukabumi Terbaring Lemas, Motor Tergeletak, Sekarang Diamankan Polisi

Maruly menjelaskan, akting dibegal itu dilakukan DR pada Minggu (11/4/2023).

Ia saat itu langsung bertingkah seperti korban begal, DR terbaring di rumput pinggir jalan dan sepeda motornya tergeletak.

"Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga pria tersebut dibantu dibawa ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

Saat itu polisi langsung melakukan olah TKP. Namun, saat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi menemukan kejanggalan, hingga akhirnya ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-banking di HP milik DR.

"Ternyata setelah didalami ditemukan adanya notifikasi, masuknya debit ke m-banking dari handphone atas nama DR," ujarnya.

"Dari situ akhirnya atas nama DR yang mengaku awalnya dibegal, uang sebesar 10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu," kata Maruly.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya. (*)

Baca juga: Bocah SD di Cimahi yang Dibegal saat Mau Subuhan Masih Trauma, Belum Berani Keluar Rumah Sendirian

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved