Dana Operasional Gubernur Jabar Disorot, Sekda Herman: Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Besarnya anggaran tersebut, menjadi sorotan masyarakat, sama halnya dengan tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jabar.

Youtube Tribun Jabar
DEDI MULYADI dan SEKDA Jabar - Sekda Jabar Herman Suryatman (KIRI) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KANAN). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggaran operasional Gubernur Jawa Barat mencapai Rp 28,8 miliar per tahun. 

Besarnya anggaran tersebut, menjadi sorotan masyarakat, sama halnya dengan tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, anggaran dana operasional Gubernur ini, ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 19 triliun.

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) Rp 2,2 miliar dan Dana Operasional KDH dan WKDH Rp 28,8 miliar," ujar Herman, Sabtu (13/9/2025).

Dikatakan Herman, dana operasional yang diterima Gubernur itu, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kembali ke masyarakat untuk kebutuhan cepat di lapangan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak Gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” katanya.

Menurutnya, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Penggunaan BPO sesuai PP, kata Herman, digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan besaran BPO sesuai PP diambil dari prosentase PAD.

Sementara itu, ⁠Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

⁠Penggunaan BPO di antaranya untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, bantuan jalan kampung, dan sebagainya.

"Semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved