Dibekuk Satnarkoba Polres Subang, 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berlebaran di Balik Jeruji
Selama Maret hingga memasuki pertengahan April 2023, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Adapun untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya
Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.
"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika di lingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras,"tegasnya
Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas polisi tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama komitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Mari sama-sama kita perangi Narkoba dan Miras, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang," ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan |
![]() |
---|
Rajam Narkoba Purwakarta: 23 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Hampir Rp 1 Miliar Disita |
![]() |
---|
12 Pelajar yang Ikut Demo di Sukabumi Positif Narkoba, Dikirim ke BNN untuk Rehabilitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.