Dibekuk Satnarkoba Polres Subang, 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berlebaran di Balik Jeruji

Selama Maret hingga memasuki pertengahan April 2023, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kapolres Subang Tunjukan Barang bukti Narkoba hasil pengungkapan selama Maret hingga awal April 2023. Foto Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

Adapun untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya

Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika di lingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras,"tegasnya

Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas polisi tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama komitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Mari sama-sama kita perangi Narkoba dan Miras, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved