Dibekuk Satnarkoba Polres Subang, 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berlebaran di Balik Jeruji
Selama Maret hingga memasuki pertengahan April 2023, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Adapun untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya
Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.
"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika di lingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras,"tegasnya
Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas polisi tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama komitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Mari sama-sama kita perangi Narkoba dan Miras, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang," ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.