Pengasuh Ponpes Bejat di Batang Lecehkan Belasan Santriwati, Modus Beri Karomah, Beraksi Sejak 2019
Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok.
TRIBUNJABAR.ID, BATANG - Fakta-fakta terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang, terus terungkap.
Fakta tersebut diungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (11/4/2023).
Pelakunya adalah oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58).
Korbannya merupakan santriwati di bawah umur, ada sekitar 15 santriwati.
Terungkap, aksi bejat pelaku ternyata sudah berlangsung sejak 2019 hingga awal 2023 di lingkungan ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Baca juga: Pengakuan AGH Dipaksa Berhubungan Intim Tak Terbukti, Hakim Sebut Tak Ada Tanda Trauma Sama Sekali
“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng.
Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.
"Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.
Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi," ujar Ganjar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Belasan Santriwati, Kapolda Jawa Tengah: Terjadi Sejak Tahun 2019
pondok pesantren
pelecehan seksual
santriwati
Kabupaten Batang
Ganjar Pranowo
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kepsek Bejat di Sukoharjo Tega Lecehkan 20 Siswa, Tertawa setelah Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Silatusantren 2025 Hadir di Ponpes Al-Ma’mun Sumedang, Santri Belajar Kelola Sampah |
![]() |
---|
Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.