Pengakuan AGH Dipaksa Berhubungan Asusila Tak Terbukti, Hakim Sebut Tak Ada Tanda Trauma Sama Sekali

Pengakuan AGH soal dipaksa D berhubungan asusila membuat Hakim heran. Alih-alih terbukti, AGH justru terbukti berhubungan 5 kali dengan Mario.

|
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima 


TRIBUNJABAR.ID - Terdakwa AGH (15) kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora, telah divonis penjara 3,5 tahun oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. 

Ia dinyatakan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, yang juga mantan kekasih AGH.

Pada sidang pembacaan vonis, terkuak cerita hubungan asusila antara AGH dengan David.

Saat itu, Hakim Sri heran dari pengakuan AGH yang dipaksa David untuk berhubungan asusila.

AGH sempat mengaku dipaksa berhubungan asusila oleh David Ozora.

Namun dari fakta persidangan hakim menilai lain.

Fakta dan analisis berbeda disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara saat memimpin sidang.

Hakim menyebutkan AGH ternyata tidak trauma selayaknya korban pemaksaan pada umumnya.

AGH sempat mengaku kepada Mario Dandy bahwa berhubungan asusila itu dilandasi tindak pemaksaan oleh David Ozora.

Pengakuan AGH itu yang membuat Mario Dandy naik pitam pada David Ozora.

Lantas seperti apa kebenaran dari pernyataan AGH? Hakim ungkap fakta kunci.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) kemarin.

Dari keterangan AG, pemaksaan terhadap tindak seksual itu terjadi pada 2017 lalu.

"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban," lanjutnya.

Akan tetapi, berdasarkan penilaian Hakim Sri, bahwa tidak terbukti adanya pemaksaan di balik tindakan seksual tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved