Modus jadi Bapak Angkat, Pria Bejat di Cicalengka Bandung Lecehkan Bocah Berusia 14 Tahun

Dengan modus menjadi bapa angkat, HC (42) yang merupakan warga Cicalengka ini, malah melakukan pelecehan seksual pada anak angkatnya

Istimewa/ Polresta Bandung
Modus menjadi bapa angkat, HC (42) yang merupakan warga Cicalengka ini, malah melakukan pelecehan seksual pada anak angkatnya yang berusia 14 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dengan modus menjadi bapa angkat, HC (42) yang merupakan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung ini, malah melakukan pelecehan seksual pada anak angkatnya yang masih di bawah umur, yaitu berusia 14 tahun.

Bahkan aksi keji HC telah berulangkali. Kini HC, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkahir kejadian tersebut terjadi di Cicalengka, Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban yang berusia 14 tahun, dikenalkan oleh temannya yang bernama BL kepada pelaku HC," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (11/4/2023).

Seiring berjalannya waktu, kata Kusworo, korban dan tersangka terjalin komunikasi yang intens.

"Merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah. Sebab korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan lalu oleh ayahnya tanpa alasan," kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, hingga korban menceritakan kepada pelaku mengenai aibnya.

"Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Cicalengka, pelaku berkata kepada korban Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa," ujar dia.

Menurut Kusworo, awalnya korban menolak, namun pelaku tak tinggal diam.

"Pelaku mengancam korban, dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginannya, akan disebarkan aib kamu," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan, korban pun takut dengan ancaman tersebut, akhirnya menuruti keinginan bejat pelaku.

Dikatakan Kusworo, kejadian tersebut terjadi secara berulang lebih dari 4 kali.

"Hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban," kata dia.

Lalu kata dia, adanya laporan ke pihaknya terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved