Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Ajay M Priyatna mengaku bakal mengajukan banding. Ajay menilai vonis itu telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna seusai sidang di PN Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Ajay dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman saat membacakan putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (10/3/2023).

Dalam amar putusannya, Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan 

Adapun vonis terhadap Ajay itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ajay selama delapan tahun penjara.

Sesuai mendengar putusan hakim, Ajay M Priatna mengaku bakal mengajukan banding. Ajay menilai vonis itu telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.

"Fakta persidangan gak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi 250 juta lagi," ujar Ajay.

Dia mengaku pemberian terhadap Stepanus Robin pun bukan merupakan gratifikasi, karena dia mengaku dipaksa untuk memberikan uang tersebut.

"Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.

Menurutnya uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara, karena dari Rp500 juta lebih yang diberikan ke Stepanus Robin, menurutnya sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.

"Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham Sekda itu minta ke siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu. Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpul lah Rp250 juta," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan di KPK terkait putusan vonis majelis hakim yang jauh dari tuntutan.

"Karena dakwaan kita kombinasi alternatif, kita buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," ujar Agung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved