Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan 

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tuntutan terhadap Ajay dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023). 

JPU menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada Robin Pattuju, mantan penyidik KPK, serta menerima gratifikasi dari beberapa kepala dinas dan camat di Kota Cimahi.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif kesatu Alternatif Pertama.

"Menyatakan terdakwa Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kumulatif kedua," ujar jaksa KPK. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Priatna berupa pidana penjara selama delapan tahun," sambung jaksa yang membaca tuntutan.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Walkot Cimahi Ajay Sebut Kliennya Ditipu Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Dan meminta supaya terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Ajay juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga: Ungkap Sumber Duit Rp 250 Juta, Pejabat RSUD Cibabat jadi Saksi Kasus Suap Ajay Mantan Walkot Cimahi

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa pun memberikan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved