ADUH, Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi, Punya Home Industri Narkoba, Edarkan ke Sesama Mahasiswa
Aksi mereka sudah berjalan dalam kurun waktu setahun. Ketiganya meracik sendiri tembakau sintetis di rumah salah satu pelaku.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga orang mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum, mereka ditangkap polisi karena kedapatan meracik narkotika jenis tembakau sintetik sendiri.
Mereka berinisial FHM (21), MA (21) warga Kecamatan Banyuresmi, dan ZM (21) warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite mengatakan, aksi mereka sudah berjalan dalam kurun waktu setahun.
Ketiganya meracik sendiri tembakau sintetis di rumah salah satu pelaku.
Baca juga: Puluhan Sopir Bus dan Angkutan Mudik Lebaran di Indramayu Dites Urine, Tak Ada yang Konsumsi Narkoba
"Mereka ditangkap karena meracik tembakau sintetis sendiri, terbukti memiliki home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler," ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).
Ia menuturkan, aksi mereka dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Mereka diketahui mendapat keuntungan hingga Rp 25 juta per bulannya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Target pasar mereka yaitu sesama mahasiswa, diedarkan ke semasa mahasiswa di salah satu kampus di Garut, mereka" ungkapnya.
AKP Jimmy menjelaskan, ketiganya memiliki kemampuan meracik tembakau sintetis dengan belajar langsung kepada para pelaku sebelumnya.
Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan tembakau sintetis seberat 0,5 kilogram.
"Bahan campurannya macam-macam ada alkohol, pewarna dan lain-lain," ucapnya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, selain tiga tersangka yang diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang lainnya dalam kasus yang sama.
Baca juga: Cek Kesiapan Mudik, Puluhan Sopir Bus dan Travel Angkutan Mudik Lebaran di Indramayu Dites Urine
Dalam penangkapan tersebut, ia menyebut ada 15 ribu lebih masyarakat Garut yang terselamatkan dari bahaya narkoba yang diedarkan oleh pelaku.
"Saya tidak akan pernah berhenti untuk terus mengejar para pelaku, orang-orang yang terlibat siapapun yang membuat masyarakat Garut hancur," ujarnya.
Akibat dari perbuatanya itu mereka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)
mahasiswa
Kabupaten Garut
narkotika
tembakau sintetis
Polres Garut
AKP Jimmy Sihite
Rio Wahyu Anggoro
LINK dan Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik untuk Ikut SNBP 2026, Terakhir 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
PPMB FIKOM Unisba Tekankan Adaptasi Mahasiswa di Era Komunikasi Digital |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelajar Keracunan MBG di Garut Bertambah Jadi 569 Orang, Didominasi Murid SD |
![]() |
---|
Mahasiswa Baru FISS Unpas Ikuti PKKMB 2025 Bertema ‘Wanoh Ka Lisung Apal Ka Beas’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.