Resmi, Garut Tetapkan HET Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Rp19.500, Rudi Gunawan: Untuk Menolong Masyarakat

Bupati Garut, Rudi Gunawan, resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji menjadi Rp19.500. Rudi sebut ini untuk menghindari pedagang nakal.

|
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Sejumlah pedagang sedang menurun-naikkan gas 3 kg di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500, Senin (27/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3 kilogram di Kabupaten Garut,  mengalami kenaikan menjadi Rp19.500.

Semula harga eceran tertinggi gas melon di Garut adalah Rp16.500 atau naik Rp3.000.

Kenaikan HET Gas 3 kilogram di Garut ini berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Bupati Garut Rudi Gunawan mengatakan bahwa sebelum Menaikkan gas subsidi, pihaknya sudah melakukan sejumlah kajian sehingga diputuskan naik.

"Kami juga telah melakukan survei, sebelum naik rata-rata masyarakat belinya diatas Rp19 ribu,  ada yang Rp21 ribu malahan ada yang 25 ribu," ujar Rudy saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (27/3/2023).

Ia menyebut kenaikan HET gas subsidi untuk menolong masyarakat dari pedagang-pedagang nakal yang menjual gas di atas harga eceran tertinggi.

Kenaikan tersebut juga menurutnya untuk menjamin ketersediaan gas subsidi di Garut agar tidak langka akibat dijual ke luar daerah karena harganya lebih murah.

"Saya ingin menolong masyarakat supaya nanti tidak ada kenakalan dari distributor. Kita juga mengimbangi karena daerah lain juga sudah mulai naik," ungkapnya.

Rudy berharap masyarakat Garut bisa membeli gas subsidi 3 kilogram dengan harga RP19.500.

Masyarakat juga, menurutnya, didorong untuk membeli langsung ke pangkalan gas agar bisa mendapatkan harga sesuai HET.

"Pangkalan tidak boleh menolak, harus melayani pembeli atau pengguna langsung, harganya sesuai HET, jika lebih laporkan, kita dorong ke pidana," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved