Delman di Padalarang Dilarang Beroperasi di Jalan Nasional Saat Arus Mudik, Kusir Minta Kompensasi

Kusir delman di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, meminta kompensasi kepada pemerintah daerah karena dilarang beroperasi saat arus mudik.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Delman membawa penumpang di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Selama arus mudik mereka dilarang beroperasi di jalan nasional. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kusir delman di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta kompensasi kepada pemerintah daerah karena dilarang beroperasi di jalan nasional selama mudik Lebaran.

Dinas Perhubungan KBB melarang delman beroperasi di ruas Jalan Raya Padalarang mulai H-7 sampai H+7 Lebaran atau selama arus mudik dan arus balik Lebaran karena bisa menyebabkan kemacetan.

Seorang kusir delman di Padalarang, Mahmudin (67), mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah harus memberikan solusi agar semua kusir delman bisa tetap mendapat penghasilan saat menjelang Lebaran.

"Jadi kalau dilarang beroperasi (di jalan nasional) harus ada solusinya, yaitu penggantian penghasilan, karena kalau tidak, kami bingung dapat penghasilan dari mana," ujarnya saat ditemui di Padalarang, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Delman Akan Dilarang Beroperasi di Padalarang Selama Mudik Lebaran 2023, Jadi Biang Macet

Ia mengatakan, kompensasi larangan beroperasi di jalan nasional itu pernah diberikan oleh pemerintah daerah seperti momen arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dia tetap mendapat penghasilan seperti biasa.

"Kalau dulu ditanya sama orang pemerintah penghasilan per hari berapa, jadi kita dapat penggantiannya sesuai penghasilan."

"Sekarang penghasilan tidak menentu paling Rp 50-60 ribu per hari," kata Mahmudin.

Beberapa tahun sebelumnya, dia mendapat kompensasi Rp 150 ribu per hari, sedangkan pada tahun ini meminta lebih tinggi karena selain harga kebutuhan yang mahal, momen menjelang Lebaran ini kerap ramai penumpang.

"Sekarang lagi marema karena banyak penumpang yang ke pasar, jadi kalau penggantiannya sama Rp 150 ribu, ya, kurang, minimal Rp 250 ribu per hari," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, mengatakan dengan adanya larangan tersebut, mereka hanya diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sampai di Jalan Purabaya dan tidak bisa masuk ke ruas Jalan Raya Padalarang.

"Paling mereka beroperasi di sekitar Jalan Rancabali tidak sampai ke Jalan Raya Padalarang. Saat ini ada sekitar 20 delman yang masih beraktivitas di jalur tersebut," kata Fauzan.

Sejauh ini puluhan kusir delman yang masih eksis, kata Fauzan, merasa tidak keberatan dengan kebijakan tersebut karena kebijakan ini sudah biasa diterapkan setiap tahunnya pada saat momen mudik Lebaran.

"Terkait kebijakan itu kami juga sudah melakukan sosialisasi dengan para kusir delman yang biasa melintas di Jalan Raya Padalarang," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved