Anas Urbaningrum Bebas

Susunan Acara Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Pidato Hingga Salat Tarawih Berjamaah

Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat akan bebas pada Selasa 11 April 2023, dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa 11 April 2023, dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi, akan bebas pada Selasa 11 April 2023, dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Akan ada 16 ormas dari berbagai daerah dengan beragam latar belakang, agama dan budaya.

Hadirnya pendukung atau sahabat-sahabat Anas Urbaningrum kemungkinan akan menambah volume orang dan kedaraan di depan Lapas Sukamiskin.

Jalan AH Nasution yang di depan Lapas Sukamiskin kerap macet, terutama di jam saat orang hendak beraktivitas di pagi hari dan saat orang hendak pulang ke rumah di sore hari.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan Setelah Ashar, Bikin Surat Ajakan Berjuang untuk Keadilan

Siang hari terkadang juga macet karena di seberang Lapas Sukamiskin ada supermarker dan SPBU. Orang banyak keluar masuk dari tempat tersebut.

Muhammad Rahmad, koordintor nasional sahabat Anas Urbaningrum, kepada Tribunjabar.id, mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak terjadi kemacetan saat penjemputan Anas Urbaningrum di Kota Bandung.

Apa saja kegiatan yang akan dilakukan pendukung dan Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin?

1. Pidato tunggal Anas Urbaningrum

Annas Urbaningrum akan berpidato di hadapan sahabat-sahabatnya yang menjemput ke Lapas Sukamiskin.

2. Buka puasa bersama

Setelah berpidato, Anas Urbaningrum dan pendukungnya berpindak tempat untuk persiapan buka puasa.

3. Salat Tarawih di Kota Bandung

Anas Urbaningrum dan pendukungnya akan melakukan salat tarawih di Kota Bandung.

4. Pulang ke Blitar, kampung Anas Urbaningrum

Curhat Anas Urbaningrum

Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023. 

Dihari kebebasannya nanti, Anas akan disambut sejumlah pendukungnya dari berbagai organisasi diberbagai daerah. 

Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, menjelang hari kebebasannya Anas Urbaningrum mengungkapkan rasa bahagia. 

"Alhamdulillah beliau sehat, bergembira karena dikunjungi sahabatnya dan tentunya sangat gembira menunggu hari Selasa tanggal 11 yah," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023). 

Anas Urbaningrum, kata dia, merasa waktu berjalan semakin lambat menjelang Kebebasannya yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pusat olahraga Hambalang, Jumat (10/1/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pusat olahraga Hambalang, Jumat (10/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Detik-detik ke depan itu, bagi beliau waktu terasa lama, lambat. Padahal kan ini hanya beberapa jam ke depan, tapi terasa lama sekali, lebih lama dari pada waktu yang sudah beliau lewati delapan tahun lebih," katanya. 

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved