Modus Komplotan Maling Gas Melon di Cirebon Berbagi Peran Saat Beraksi Hingga Sewa Mobil Minibus
Petugas Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian gas melon dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas melon dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Cirebon.
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk dua pria berinisial H (35) dan G (40) yang merupakan anggota komplotan maling spesialis gas melon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, setiap anggota komplotan itu biasa berbagi peran saat beraksi untuk menggasak gas melon.
Menurut dia, H dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berbagi peran untuk mengawasi situasi sekitar TKP serta menjadi eksekutornya.
"Tersangka G merupakan otak utamanya, karena memberikan ide dan mengajak tersangka H untuk mencuri gas melon," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Maling Spesialis Gas Melon, Ratusan Tabung Gas Dicuri dari Toko
Ia mengatakan, G juga bertugas sebagai pengemudi mobil minibus yang digunakan komplotan itu untuk mencari mangsa sambil mengawasi situasi sekitar lokasi.
Bahkan, pihaknya mengakui sebelum beraksi para tersangka juga biasanya memantau toko yang akan menjadi target pencurian sejak beberapa hari sebelumnya.
Seperti halnya saat beraksi di toko yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada akhir Januari 2023. Para tersangka telah mengamati jam operasional toko tersebut.

"Mereka sengaja menyewa mobil minibus untuk mengangkut gas melon yang dicuri dari toko-toko yang menjadi sasaran aksi komplotan tersebut," ujar Arif Budiman.
Arif menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dari mulai linggis, obeng, kunci sok, kunci T, sarung tangan, 34 tabung gas melon, dan satu unit minibus.
Baca juga: Polisi Dalami Insiden Gas Melon Bocor di Hajat Nikahan di Cirebon, 6 Warga Luka Serius
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klok GoogleNews
tabung gas melon
Polres Cirebon
Kombes Pol Arif Budiman
gas melon
mobil minibus
Komplotan Maling
Kecamatan Depok
Sembunyikan Ciu di Bawah Etalase, Pemilik Warung di Lemahwungkuk Cirebon Pasrah saat Ketahuan Polisi |
![]() |
---|
Tak Sadar Sudah Diintai Polisi, Warga Beber Cirebon Nekat Tansaksi Obat Ilegal di Jalan Umum |
![]() |
---|
Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Persiapan Aksi Balap Liar Tutup Jalur Pantura Dini Hari, Polres Cirebon Kota Amankan 97 Remaja |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Mobil dengan Modus COD Lalu Menabrakkan ke Trotoar di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.