Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Maling Spesialis Gas Melon, Ratusan Tabung Gas Dicuri dari Toko
Jajaran Polresta Cirebon membekuk komplotan maling spesialis tabung gas melon yang beranggotakan dua orang berinisial H (35) dan G (40).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon membekuk komplotan maling spesialis tabung gas melon yang beranggotakan dua orang berinisial H (35) dan G (40).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dua anggota komplotan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk pada bulan lalu.
Menurut dia, kedua tersangka itu tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon dan biasanya menyasar toko-toko yang menjual gas melon yang kondisinya telah tutup.
"Kami berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2023).
Ia mengatakan, sebelum ditangkap para tersangka beraksi di sebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Gudang Diduga Tempat Pengoplosan Elpiji, Ratusan Tabung Gas Disita
Saat itu, komplotan tersebut menggondol 100-an gas melon, dan beberapa waktu sebelumnya juga beraksi di toko lainnya di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya yang menerima laporan pencurian gas melon tersebut bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan saksi kemudian meringkus dua tersangka.
"Saat ini, kami masih melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengembangkan penanganan kasusnya," kata Arif Budiman.
Arif menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dari mulai linggis, obeng, kunci sok, kunci T, sarung tangan, 34 tabung gas melon, dan satu unit mobil minibus.
Seluruh barang bukti itu merupakan sarana kejahatan yang digunakan komplotan maling spesialis gas melon itu untuk beraksi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji, Gas Melon Disedot ke Gas Nonsubsidi
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klok GoogleNews
Polresta Cirebon
Kombes Pol Arif Budiman
tabung gas melon
Kecamatan Depok
Kabupaten Cirebon
gas melon
mobil minibus
BRIN Sebut Meteor Jatuh di Laut Jawa: Warga Gempar Saksikan Bola Api di Langit, Kaca Rumah Bergetar |
![]() |
---|
Target Gila Maung Bandung! Umuh Yakin Persib Raih 3 Gelar Beruntun: Kalau Terwujud, Luar Biasa |
![]() |
---|
Bukan Cuma Padi, Wagub Jabar Dorong Sorgum Jadi Komoditas Nasional: Tahan Air & Multimanfaat |
![]() |
---|
Solusi Kurangi Ketergantungan Beras: Cirebon Jadi Pilot Project Tanam Sorgum Kolaborasi Pemprov-PTDI |
![]() |
---|
Truk Besar Parkir Liar di Bahu Jalan GT Palimanan Bikin Macet, Polisi Razia Besar-besaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.