Mengapa AG Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara? Poin Memberatkan Lebih Banyak dari yang Meringankan
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG (15), dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara yang dijatuhkan pada anak paling lama adalah setengah dari hukuman penjara maksimal bagi orang dewasa.
Sementara jika tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, maka pidana yang dijatuhkan adalah paling lama 10 tahun.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat dalam Penganiayaan
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Agnes Gracia Haryanto
penjara
Jaksa Penuntut Umum
penganiayaan berat
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Sosok Poniman, Dipenjara 2 Tahun karena Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit, Tergiur Rp1,4 Juta |
![]() |
---|
KABAR Terbaru Lesti Kejora, Tiba-tiba Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Penjara 4 Tahun, Ada Apa? |
![]() |
---|
Lawannya Lebih Berduit dan Orang Kuat, Nikita Mirzani Diprediksi Susah Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.