Reaksi Mario Dandy Satriyo Saat Disinggung Soal Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK

Mario Dandy Satriyo telah menjalani sidang atas kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Selasa (4/4/2023).

Via Tribun Jakarta
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah reaksi Mario Dandy Satriyo saat ditanya sang ayah ikut terjerat hukum.

Mario Dandy Satriyo telah menjalani sidang atas kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Selasa (4/4/2023).

Setelah menjalani sidang, Mario Dandy Satriyo pun keluar menuju mobil tahanan.

Perjalanan keluar Mario Dandy Satriyo tak begitu mulus.

Ia disambut rombongan wartawan dan mendapatkan sejumlah pertanyaan.

Akan tetapi, Mario Dandy Satriyo pun tidak mengeluarkan suara dari mulutnya.

Ia hanya berjalan keluar bersama tersangka lainnya, Shane lukas hanya membisu.

Mario Dandy Satriyo pun tampak diam dan tak sedikit pun menanggapi pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

Bahkan, saat wartawan menyinggung terkait penetapan status tersangka sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, ayah Mario Dandy Satriyo ikut terjerat hukum buntut ulah sang anak yang menganiaya David Ozora.

Akibat ulah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo pun menjadi sorotan publik.

Dikabarkan, harta yang dimiliki oleh Rafael Alun yang berprofesi sebagai pejabat pajak itu tak wajar.

Rafael Alun diduga menerima banyak gratifikas selama bertahun-tahun.

Baca juga: Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Lempar Tuduhan, Siapa yang Ucapkan Free Kick?

Adapun, saat keluar dari sebuah pintu, Mario Dandy Satriyp terlihat mengangkat tangan kanannya.

Hal itu seolah tanda agar wartawan menyingkir dari jalannya.

Wajahnya terlihat datar dan kepalanya selalu menunduk.

Wartawan terus mengejar Mario ke arah mobil tahanan meski tak ada sama sekali kata yang keluar dari mulutnya.

Mario Dandy Satriyo hanya dikawal oleh satu polisi wanita saja.

Ia pun akhirnya bisa masuk ke dalam mobil tahanan dan pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Jalani Sidang

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi.

"Agenda pemeriksaan saksi ahli sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Andono kepada wartawan.

AG juga akan dipertemukan kembali dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diperiksa sebagai saksi.

Tersangka lainnya, Shane Lukas (19), juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Pelaku lain juga kita agendakan . Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar dia.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Baca juga: Setelah Raffi, Rizky Billar Juga Dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo, Begini Responsnya

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA)."Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved