DPRD Tak Masukan Dani Ramdan dalam Usulan Calon PJ Bupati Bekasi

Nama Dani Ramdan yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Bekasi, tidak dimasukkan dalam usulan nama PJ Bupati yang diajukan DPRD ke Kemendagri

Editor: Mega Nugraha
dok Biro Adpim Jabar
Wagub Jabar melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi-1 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Nama Dani Ramdan yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Bekasi, tidak dimasukkan dalam usulan nama PJ Bupati yang diajukan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dani Ramdan sendiri diketahui masa jabatannya sebagai PJ akan habis pada pertengehan Mei 2023.

Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj Bupati Bekasi. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena masa jabatan Dani Ramdan habis bulan Mei.

Dalam masalah ini, kata dia, seharusnya DPRD Bekasi menggelar rapat resmi, setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian mengadakan rapat resmi untuk membuat suatu usulan.

"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya, memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," ujar Faizal.

Menurut politisi PKS itu, secara prosedur boleh saja. DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan berharap dipanggil Kemendagri dengan alasan mengapa mengajukan surat usulan tersebut.

"Surat Depdagri baru datang sekarang, kurang lebih satu minggu ini. Artinya, dari sisi itu mereka sudah pernah mengajukan, Depdagri baru datang sekarang," jelasnya.

Baca juga: Menparekraf Dorong Santri di Cirebon Go Digital Garap Konten Kreatif, Bisa Buka Lapangan Kerja

Hanya saja, kata Faisal, dalam ajuan awal surat yang beredar, tidak ada nama Dani Ramdan. Faizal menilai, Dani mungkin berharap namanya masuk dalam usulan tersebut.

"Sekarang mungkin memang namanya tidak ada, agak bersitegang juga antara Pak Dani dan DPRD karena DPRD ngajuin gak ada nama dia," katanya.

Sebelumnya, pengajuan nama pengganti Pj Bupati Bekasi dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023. Hal itu dilakukan tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jabar.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.

Di antaranya Yana Suyatna selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Koswara yang merupakan Kepala Dishub Jawa Barat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final.

Menurutnya, tidak adanya nama Dani Ramdan karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan. Iin menegaskan, Dani Ramdan tidak menorehkan banyak prestasi.

"Jadi kami di dewan menilai, lebih baik Gubernur Jabar mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi daripada memaksakan memperpanjang seorang Dani Ramdan yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," beber Iin.

Politisi Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Pasalnya, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru dikhawatirkan merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Pun merugikan secara politik.

"Kalau dipaksakan memasukan nama Dani Ramdan, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved