Pengakuan Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Rp 37 Miliar di SDB, Biar Anak dan Istri Tak Tahu
Rafael Alun Trisambodo mengaku tak ingin istri dan anaknya mengetahui dia memiliki uang sehingga menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengaku tak ingin istri dan anaknya mengetahui dia memiliki uang sehingga menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB).
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah selama 12 tahun.
Jumlah itu mengacu pada uang dalam SDB berisi Rp 37 miliar yang telah disita KPK.
“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Rafael mengatakan, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.
Di dalam keluarganya, tabungan memang harus terbuka.
Karena itu, ia memutuskan untuk membuka SDB atas namanya sendiri tanpa diketahui istri dan anaknya.
“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” kata Rafael.
“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” ucap dia.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mendadak Curhat, Kebingungan Bayar THR Karyawan, Ini Penyebabnya
Dia membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam SDB sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya.
Sebab, SDB itu tercatat atas namanya sendiri.
Pada kesempatan tersebut, Rafael mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut memberikan uang kepadanya.
Ia mengeklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja.
“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.
Menurut Rafael, uang dalam SDB itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orang tuanya pada 2010.
Hasilnya, saat itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing.
Dia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997.
Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam SDB.
Kemudian, sumber SDB lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank mandiri.
“Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael.
Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Raffi Ahmad Terseret Isu Pencucian Uang Rafael Alun, Bantu Klarifikasi
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
Baca juga: Soal Artis Berinisial R, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Tidak Kenal: Silakan Sikapi Artis R Itu Siapa
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB"
RESPONS KPK soal Amnesti Presiden Prabowo yang Bikin Politisi PDIP Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Soroti Penambahan Rombel dari 36 menjadi 50 Siswa Per-Kelas |
![]() |
---|
Taufik Nurrohim: RPJMD Adalah Dokumen Arah Pembangunan, Bukan Sekadar Administrasi |
![]() |
---|
Fenomena Gunung Es HIV/AIDS di Bandung: Angka Kasus Meningkat, Dinkes Genjot Skrining |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.