Perempuan di Lampung Hilang Nyawa Setelah Larang Suami Nikahi Adiknya, Diracun

Seorang perempuan di Lampung kehilangan kehilangan nyawa karena dibunuh suaminya sendiri Kamis (16/3/2023).

Editor: Giri
DOK. Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). 

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Baca juga: Wisatawan Bogor yang Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditemukan Tadi Pagi, Meninggal Dunia

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved