Perempuan di Lampung Hilang Nyawa Setelah Larang Suami Nikahi Adiknya, Diracun

Seorang perempuan di Lampung kehilangan kehilangan nyawa karena dibunuh suaminya sendiri Kamis (16/3/2023).

Editor: Giri
DOK. Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Seorang perempuan di Lampung kehilangan kehilangan nyawa karena dibunuh suaminya sendiri Kamis (16/3/2023).

S (30) diracun BP (28), pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Penuebabnya BP sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya.

Pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Namun, akting itu terbonggkar.

Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Pencuri di Sukabumi Meninggal Dunia Setelah Dihajar Massa, Diantar ke Polisi Berlumuran Darah

Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun yang dibeli secara online seharga Rp 117 ribu.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampu racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Baca juga: Wisatawan Bogor yang Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditemukan Tadi Pagi, Meninggal Dunia

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved