Dody Prawiranegara Diprediksi Ditolak Jadi Justice Collaborator, Pernyataannya Tak Konsisten
Menurutnya, kesaksian AKBP Dody Prawiranegara di persidangan tidaklah konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel pesimis bila AKBP Dody Prawiranegara bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurutnya, kesaksian AKBP Dody Prawiranegara di persidangan tidaklah konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Sebelumnya, ayah Dody Prawiranegara, Maman Supratman menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar putranya menjadi justice collaborator.
Surat terbuka itu disampaikan Maman Supratman dalam video pendek yang diunggah di akun tiktok Adriel Viari Purba selaku pengacara AKBP Dody Prawiranegara.
"Sebetulnya saya prihatin dengan nasib DP (Dody Prawiranegara). Tapi, keprihatinan saya itu sepertinya tidak akan 'diamini' majelis hakim."
"Karena, DP sendiri tidak konsisten dalam usahanya meyakinkan majelis hakim bahwa dia takut pada TM (Teddy Minahasa)," ujar Reza Indragiri saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Reza menilai dalam beberapa hal kesaksian Dody Prawiranegara terbilang meragukan, karena tidak konsisten, seperti contoh terkait pernyataan Dody Prawiranegara yang terpaksa melanggar hukum karena tekanan atasan, namun bukti-bukti yang dihadirkan justru tidak memperlihatkan hal tersebut.
"Misalnya, jika WA TM dianggap sebagai perintah, saat DP menolak perintah TM, ternyata tidak ada konsekuensi buruk yang dia alami. DP juga eksplisit menyebut takut, tapi chat mereka santai-santai saja tidak seformal, apalagi semenegangkan yang kesannya coba DP bangun."
"Ini sekaligus memperjelas bahwa chat mereka berdua bukan perintah apalagi perintah yang mutlak harus dipatuhi, dan DP katakan berani menghadapi Kapolda-Kapolda lain," katanya.
Alasan lain yang menjadikan Dody Prawiranegara bakal sulit mendapatkan status JC, lanjutnya, karena keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang paling utama, LPSK menolak permohonan DP. Saya berasumsi LPSK tidak punya sentimen personal yang membuat mereka subjektif dalam menilai DP," ujar Reza.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama)
Pakar Forensik Beber Analisis Tragedi Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan |
![]() |
---|
Miris, Pelajar dan Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba di Majalengka Selama Mei-Juni 2025 |
![]() |
---|
Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan, 13 Pria dan 1 Wanita |
![]() |
---|
6 Tahun Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Lihat Gedung Tinggi dan Mobil Listrik saat Manggung di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.