6 Tahun Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Lihat Gedung Tinggi dan Mobil Listrik saat Manggung di Jakarta

Retno sendiri berusaha Perkembangan kota Jakarta membuat Zul terpukau, sebab selama ini kurang lebih enam tahun vokakis band Zivilia itu dipenjara.

Editor: Ravianto
arie puji waluyo/warta kota
6 TAHUN DIPENJARA - Retno Paradinah ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). Retno menceritakan bagaimana Zul Zivilia terkagum-kagum dengan perkembangan Jakarta dan mobil listrik yang berseliweran di Jakarta saat manggung di Jakarta, Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi Zulkifli atau Zul Zivilia baru-baru ini kembali mendapat kesempatan manggung di Jakarta Pusat.

Zul Zivilia diketahui masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara akibat kasus narkoba.

Manggung di pusat kota membuat Zul Zivilia bingung melihat perkembangan Jakarta.

Sesekali ia mempertanyakan kondisi Jakarta yang dinilainya sudah sangat modern.

"Ya itu aja dia ngomong ke saya 'ternyata tahun kemarin mobil listrik tuh kaya gini ya' ya ngobrol biasa aja," kata istri Zul, Rento Paradinah ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Perkembangan kota Jakarta membuat Zul terpukau, sebab selama ini kurang lebih enam tahun vokakis band Zivilia itu menjalani tahanan.

"Iya, karenakan makin ini (modern) makin banyak tuh, nah dia kaget banyak banget (mobil listrik) apalagi dia baru ke Jakarta Pusat lagi dia, kayak gedung-gedung makin banyak, biasanya kan sebatas gedung kementerian aja," ujar Retno.

Dalam kesempatan itu Zul menyempatkan diri untuk bertemu anaknya.

Retno sendiri berusaha mempertemukan buah hatinya dengan Zul untuk melepas kerinduan. 

Momen pertemuan itu membuat buah hatinya merasa bahagia.

"Anak-anak senang banget ya," ucapnya.

Banyak pembicaraan yang dihabiskan Zul dengan empat anaknya. Termasuk soal pendidikan Zul sering mempertanyakan hal itu.

"Itu aja sih sekolahnya gimana karen anak-anak, udah mau ujian, disuruh belajar terus pembayaran udah aman belum," ungkapnya.

Diketahui Zul Zivilia ditangkap pada Maret 2019 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Zul Zivilia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved