BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soeakarno Hatta Tanggung Biaya Perawatan Korban Tertimpa Reklame

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soeakarno Hatta menanggung biaya perawatan korban tertimpa reklame

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Kepala BPJS Ketenagaekrjaan Bandung Soekarno Hatta Ahmad Feisal Santoso mendatangi langsung seorang peserta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Al-Islam Bandung yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Ahmad Feisal Santoso mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pihak keluarga dalam penanganan korban atas nama Satrio Banta yang merupakan peserta BPJS Ketenagaekrjaan.

Baca juga: Apa Saja Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?

“Kami akan pastikan korban mendapatkan penanganan terbaik yang harapannya dapat segera cepat pulih kembali," katanya.

Menurutnya, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.

“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih kembali dan kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengajak segenap elemen pemerintah untuk mendorong para pengusaha agar dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Feisal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved