Beda Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Sri Mulyani-Mahfud MD, Mahfud MD Janji Tunjukkan
Mahfud MD menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.
"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.
Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.
"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Sementara itu pada RDP di awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah temuan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun seluruhnya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Debat Sengit Dengan Komisi III, Mahfud MD Sentil Anggota DPR Sok Galak di Belakang Jadi Markus
Menurut SMI, dari total Rp 349 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya ada Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Demokrat Usul Hak Angket
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti beda pernyataan antara Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU yang juga Menko Polhukam, dengan Menkeu Sri Mulyani soal data transaksi janggal Rp349 triliun.
Atas hal ini Santoso menyebut satu-satunya proses yang bisa ditempuh oleh DPR adalah melalui hak angket.
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini, dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Puluhan Pengunjung Lembur Pakuan Telantar Tak Bisa Pulang Berharap Bantuan KDM, Dinsos Subang Pusing |
![]() |
---|
Indonesia Gagal Negosiasi Tarif Resiprokal AS, CELIOS Desak Prabowo Reshuffle 3 Menteri Ini |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Menhan dan Menkeu Kunjungan Kerja ke Nduga Papua, Sri Mulyani Pakai Rompi Anti Peluru |
![]() |
---|
Siap-siap Cek Rekening, BSU Naik Jadi Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Cair 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.