Debat Sengit Dengan Komisi III, Mahfud MD Sentil Anggota DPR Sok 'Galak' di Belakang Jadi Markus

Menkopolhukam Mahfud MD menyentil anggota DPR yang kerap bicara galak saat rapat, namun di belakang menjadi makelar kasus.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD saat hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun kembali memunculkan suasana panas. 

Ini terkait dengan rapat Komisi III DPR yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD sendiri hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Mahfud MD hadir bersama dengan Sekretaris Komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda.

Sementara anggota komite, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, absen dalam rapat hari ini.

Adapun rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ada yang menarik, dalam rapat ini Mahfud menyentil anggota DPR yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum.

Namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus. 

Sentilan ini berawal saat Mahfud MD terus dihujani interupsi oleh para anggota Komisi III DPR RI.

Setelah terus diinterupsi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta anggota komisi memberikan kesempatan kepada Mahfud MD.

"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III. 

Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.

Mahfud berujar, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.

Namun para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus.

"Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus (makelar kasus) dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus," jelas Mahfud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved