Jadwal Cuti Bersama dan THR Lebaran 2023, Menhub Prediksi 123 Juta Orang Akan Mudik
Adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dilakukan untuk menghindari penumpukan volume pemudik.
TRIBUNJABAR.ID - Ada perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Perubahan jadwal tersebut resmi diumumkan pemerintah.
Adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dilakukan untuk menghindari penumpukan volume pemudik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Berikut Bocoran Besaran THR & Gaji ke-13
Menurutnya, diprediksa ada 123 juta atau hampir setengah populasi Indonesia akan melaksanakan mudik di waktu lebaran tahun ini.
"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Atas pertimbangan itu, pemerintah memajukan cuti bersama dari 21 April menjadi 19 April 2023.
Berikut rincian libur dan cuti bersama Lebaran 2023:
Libur: 22-23 April 2023
Cuti bersama: 19, 20, 21, 24, 25 April 2023
Artinya, ada penambahan satu hari cuti bersama, dibandingkan keputusan sebelumnya yang hanya empat hari.
Dengan begitu, para pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April 2023. Akan tetapi, Budi menyebut bahwa para pekerja bisa memperpanjang cuti bersama hingga 30 April dan Mei 2023 yang bertepatan dengan tanggal merah.
Menurutnya, perubahan cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu aturan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan adanya kenaikan signifikan jumlah pemudik tahun ini.
Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ia memprediksi kenaikan pemudik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.
"Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek," jelas dia.
Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.
Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.
Untuk itu, Budi memperingatkan adanya kemacetan di jalur Cipali. "Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi tingkat kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif," tutupnya.
Budi juga mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.
Pencairan THR 2023
Terkait THR PNS 2023, maka dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.
Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023,
Update Kecelakaan Maut di Purworejo Tewaskan 11 Orang, Menteri Perhubungan Bilang Truk Tak Berizin |
![]() |
---|
Menhub Buka Kemungkinan Bangun Kereta ke Bandara Kertajati yang Selama Ini Sepi |
![]() |
---|
Hingga Malam Ini, Sudah 1,1 Juta Kendaraan Pemudik yang Kembali ke Jakarta, Masih Ada 1,1 Juta Lagi |
![]() |
---|
Libur Lebaran, 251 Wisatawan Jadi Pasien RSUD Pandega Pangandaran, dari Kecelakaan sampai Tenggelam |
![]() |
---|
Banyak Warga Pilih Berwisata Pakai Pikap ke Sukabumi saat Libur Lebaran, Rela Macet & Panas di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.