Bandung Rawan LGBT dan Begal, Anggota DPRD Singgung Miras yang Harganya Murah dan Mudah Dijangkau
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya prihatin dengan kondisi Kota Bandung yang dinilainya makin marak minuman keras, begal dan LGBT.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya prihatin dengan kondisi Kota Bandung yang dinilainya makin marak minuman keras, begal dan LGBT.
"Saya sering mendapat keluhan warga terkait ketiga masalah miras, begal dan LGBT, kemarin saya sidak kios yang jual minuman keras," ujar Edwin di ruang kerjanya Selasa (28/3).
Edwin mengatakan, ia dan jajaran Setwan DPRD Kota Bandung sidak ke kios yang menjual miras di Karasak Kecamatan Astananyar.
Setelah terbukti menjual Miras, Edwin meminta Satpol PP untuk melakukan penyitaan dan penyegelan.
"Kami mendatangi dua kios yang berkamuflase berjualan kebutuhan pokok dan perabot. Namun, secara sembunyi-sembunyi menjual minuman keras," ujar Edwin.
Sidak digelar pada Senin (27 Maret 2023) didampingi aparat kewilayahan, aparat keamanan dan Satpol PP kota Bandung.
Edwin menceritakan, sidak ini dilakukan berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku sangat terganggu dengan kegiatan tersebut.
Dari sidak tersebut, ribuan botol minuman keras dari berbagai merk dan minuman oplosan diember diangkut Satpol PP.
Menurut Edwin, jika penjual minuman keras ilegal tidak ditindak dikhawatirkan tindak kriminalitas meningkat karena minuman keras."
"Minuman keras yang dijual di kios cukup murah sehingga mudah terjangkau anak anak," ujarnya
Edwin yakin penjual miras masih banyak dijual bebas, untuk itu aparat kelurahan dan kecamatan agar mengawasi lingkungannya.
"Aparat kewilayahan dan warga jangan takut jika menemukan penjual miras agar melaporkan ke DPRD.Kota.Bandung saya bantu dan dukung untuk bertindak, "ujarnya.
Edwin mengatakan masih maraknya miras.di bulan Suci Ramadhan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pihak Pemkot Bandung.
Padahal, Kota Bandung memiliki Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, pengawasan dan Pengendalian Miras.
Ada Sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau sanksi kurungan maksimal 3 bulan.
Persib Wilujeng Sumping Pemain Anyar, Ada Kode Tulisan Bahasa Belanda di TV Tabung, Siapa Dia? |
![]() |
---|
NAT Ungkap Penganiayaan Tak Hanya Dilakukan Ustaz EE: Ibu Tiri, Nenek, Paman dan Bibi Pun Disebut |
![]() |
---|
Raih Omzet Rp 6,71 Miliar, Pengusaha Muda di Bandung Pacu Ekonomi Pangan Lokal |
![]() |
---|
Polisi Bakal Panggil Ustaz EE dalam Kasus KDRT terhadap Anak Perempuannya |
![]() |
---|
Internasionalisasi Kampus, UNISA Bandung Kembali Gelar KKN Internasional di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.