Bandung Rawan LGBT dan Begal, Anggota DPRD Singgung Miras yang Harganya Murah dan Mudah Dijangkau

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya prihatin dengan kondisi Kota Bandung yang dinilainya makin marak minuman keras, begal dan LGBT.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cipta Permana
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya prihatin dengan kondisi Kota Bandung yang dinilainya makin marak minuman keras, begal dan LGBT. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya prihatin dengan kondisi Kota Bandung yang dinilainya makin marak minuman keras, begal dan LGBT.

"Saya sering mendapat keluhan warga terkait ketiga masalah miras, begal dan LGBT, kemarin saya sidak kios yang jual minuman keras," ujar Edwin di ruang kerjanya Selasa (28/3).

Edwin mengatakan, ia dan jajaran Setwan DPRD Kota Bandung sidak ke kios yang menjual miras di Karasak Kecamatan Astananyar.

Setelah terbukti menjual Miras, Edwin meminta Satpol PP untuk melakukan penyitaan dan  penyegelan.

"Kami mendatangi dua kios yang berkamuflase berjualan kebutuhan pokok dan perabot. Namun, secara sembunyi-sembunyi menjual minuman keras," ujar Edwin.

Sidak digelar pada Senin (27 Maret 2023) didampingi aparat kewilayahan, aparat keamanan dan Satpol PP kota Bandung.

Edwin menceritakan, sidak ini dilakukan berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku sangat terganggu dengan kegiatan tersebut.

Dari sidak tersebut, ribuan botol minuman keras dari berbagai merk dan minuman oplosan diember diangkut Satpol PP.

Menurut Edwin, jika penjual minuman keras ilegal tidak ditindak dikhawatirkan tindak kriminalitas meningkat karena minuman keras."

"Minuman keras yang dijual di kios cukup murah sehingga mudah terjangkau anak anak," ujarnya 

Edwin yakin penjual miras masih banyak dijual bebas, untuk itu aparat kelurahan dan kecamatan agar mengawasi  lingkungannya.

"Aparat kewilayahan dan warga jangan takut jika menemukan penjual miras agar melaporkan ke DPRD.Kota.Bandung saya bantu dan dukung untuk bertindak, "ujarnya.

Edwin mengatakan masih maraknya miras.di bulan Suci Ramadhan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pihak Pemkot Bandung.

Padahal, Kota Bandung memiliki Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, pengawasan dan Pengendalian Miras.

Ada Sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau sanksi kurungan maksimal 3 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved