27 Ribu Petasan Siap Edar Disita Polisi di Kota Cirebon, Diangkut Pakai Minibus

Petugas Polsekta Cirebon Utara Barat berhasil menggagalkan pengiriman ribuan petasan siap edar di Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa ribuan petasan yang disita di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Selasa (28/3/2023). Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polsekta Cirebon Utara Barat berhasil menggagalkan pengiriman ribuan petasan siap edar di Kota Cirebon.

Kapolsekta Cirebon Utara Barat, AKP Iwan Gunawan, mengatakan, sedikitnya terdapat 27 ribuan petasan yang langsung diamankan jajarannya.

Menurut dia, dua pemuda asal Kabupaten Cirebon yang kedapatan membawa petasan tersebut juga turut diamankan dan hingga kini masih diperiksa.

Baca juga: Kembali Terjadi, Rumah Meledak karena Petasan, 1 Tewas dan 3 Luka-luka di Magelang, 11 Rumah Rusak

"Kedua pemuda tersebut berinisial RL (22) dan WA (23)," ujar Iwan Gunawan saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mereka tertangkap tangan saat hendak mengedarkan puluhan ribu petasan itu di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.

Karenanya, pihaknya langsung meringkus keduanya dan seluruh barang bukti petasan dan kendaraan minibus yang digunakan untuk membawa petasan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui petasan tersebut berasal dari Kabupaten Indramayu yang hendak diedarkan di Kota Cirebon dan sekitarnya.

Baca juga: Razia Pedagang Kembang Api di Pasar Inpres Pagaden, Polisi Tak Menemukan Petasan yang Dijual

"Ribuan petasan tersebut dikemas dalam puluhan dus dan diangkut menggunakan minibus dari Indramayu menuju Kota Cirebon," kata Iwan Gunawan.

Iwan menyampaikan, hingga kini kedua pemuda itu pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsekta Cirebon Utara Barat.

Selain itu, mereka juga berencana mengedarkan puluhan ribu petasan tersebut ke sejumlah toko di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya juga dijerat Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Iwan Gunawan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved