Mahfud MD Akan Datangi DPR untuk Adu Logika soal Transaksi Rp 300 T, Minta yang Bicara Keras Hadir

Menko Polhukam Mahfud MD tak mempersoalkan rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor: Giri
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempersoalkan rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ya enggak apa-apa, bagus. Enggak apa-apa," ujar Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Pada Rabu (29/3/2023), Mahfud mengatakan, ia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud dan pemerintah akan beradu logika mengenai persoalan transaksi mencurigakan dengan DPR.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ungkap dia.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.

"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambah dia.

Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.

Baca juga: Ketika Berbagai Modus Pencucian Uang di Kementerian Diungkap Mahfud MD, Termasuk Beli Proyek

Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataananggota DPR Arteria Dahlan terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.

Dia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved