Mengganggu UMKM Lokal, Ridwan Kamil Melarang Perdagangan Baju Bekas Impor di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perdagangan baju bekas impor karena dinilai mengganggu perekonomian UMKM dalam negeri.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perdagangan baju bekas impor karena dinilai mengganggu perekonomian UMKM dalam negeri.
"Atas instruksi dari Presiden dan Kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas (impor) yang mengganggu ekonomi UMKM kita skala mikro," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan RI sehingga ekonomi lokal, terutama produksi pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Sebelumnya dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya soal impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahaya kesehatan saat masyarakat menggunakan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas thrifting (belanja baju bekas).
Salah satunya, berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya.
Baca juga: Dianggap Ganggu Industri Dalam Negeri, Pedagang Pakaian Bekas di Cimahi Sebut Beda Segmen Pasar
"Tentu masyarakat dirugikan karena (pakaian) bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
"Bukan soal usaha, tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana, ke daerah mana, penyakitan kan enggak bagus," katanya lagi.
Selain itu, menurutnya, bisnis baju bekas bisa menghancurkan UMKM lokal. Zulkifli mencontohkan, di Mojokerto kerugian akibat adanya bisnis baju bekas ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Meski demikian, Zulkifli Hasan mengakui jika Indonesia masih lemah dalam menindak bisnis pakaian bekas.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.
Zulkifli Hasan mengatakan, penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.
"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas," ujarnya pada Agustus 2022 lalu.
Namun, Pria yang karib disapa Zulhas ini mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran.
Walau demikian, ia menegaskan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas, pihaknya akan bertindak tegas
"Kalau ada kami cari, kami musnahkan," kata Zulhas.
Adapun larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Ancam Bisnis Dalam Negeri, Kemendag Libatkan Polisi untuk Menindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.
"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.
Oleh sebab itu, Veri mengajak masyarakat untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.
"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," kata Veri.
Pemangkasan TKD, Pengamat Sarankan Pemrov Jabar Efisiensikan Fasilitas Dinas Jadi Aset Produktif |
![]() |
---|
Jawaban Sherly Tjoanda Soal Dijodoh-jodohkan dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Digoda Teman KDM |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Lakukan Efisiensi Besar-besaran, Pangkas Biaya Listrik hingga Jamuan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Gembira: Jabar Akan Punya 4 PLTSa Raksasa, Sampah Beres dalam 2 Tahun |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Tak Ikut Protes Pemangkasan Dana Pusat Rp2,45 T: Jamu Tamu Cukup Air Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.