Ancam Bisnis Dalam Negeri, Kemendag Libatkan Polisi untuk Menindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor

Kementerian Perdagangan RI bakal menindak pelaku thrifting atau bisnis pakaian bekas impor yang saat ini sudah mulai menjamur di Indonesia

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berkunjung ke Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT.- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menindak pelaku thrifting atau bisnis pakaian bekas impor yang saat ini sudah mulai menjamur di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk menindak pelaku thrifting tersebut, Kemendag akan menggandeng aparat kepolisian karena praktik bisnis seperti itu bisa merugikan atau mengancam bisnis sandang lokal di dalam negeri.

Wakil Mendag Jerry Sambuaga mengatakan, tindakan untuk praktik thrifting tersebut pasti ada, tetapi untuk langkah penindakannya akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," ujarnya saat berkunjung ke Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/3/2023).

Larangan praktik jual beli pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: KeLaz Belajar, Training Hub dari Lazada untuk Pelatihan Bisnis Online UMKM di Bandung

Dalam Permendag nomor 18 tahun 2021 pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Untuk implementasi aturan itu, kita harus bersinergi dengan semua pihak," kata Jerry.

Ia mengatakan, dalam mengimplementasikan aturan tersebut pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan semua pihak harus turut terlibat.

"Intinya kita sinergi supaya semuanya sesuai prosedur," ucapnya.

Untuk diketahui, thrifting itu merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved