MS Beli Obat Ilegal dari Marketplace, Berhasil Ditangkap Polisi, Berkat Laporan Masyarakat

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap MS (25 tahun), warga Cibeureum, Kota Sukabumi.

Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap MS (25 tahun), warga Cibeureum, Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap MS (25 tahun), warga Cibeureum, Kota Sukabumi.

MS ditangkap karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.

MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Kepada Polisi, MS mengaku ribuan obat ilegal tersebut dibelinya secara online dari aplikasi marketplace senilai Rp 2.500.000.

Baca juga: Ribuan Obat Ilegal hingga Kosmetik Berbahaya di Jabar Dimusnahkan, Nilainya Rp 31 Miliar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

"Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami selediki berhasil kami ungkap," ujarnya, (20/03/2023).

Barang bukti yang berhasil ada 1.310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan ke dalam sejumlah paket.

"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," ungkap Wahyudi.

Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan," pungkas Wahyudi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved