MS Beli Obat Ilegal dari Marketplace, Berhasil Ditangkap Polisi, Berkat Laporan Masyarakat
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap MS (25 tahun), warga Cibeureum, Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap MS (25 tahun), warga Cibeureum, Kota Sukabumi.
MS ditangkap karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.
MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Kepada Polisi, MS mengaku ribuan obat ilegal tersebut dibelinya secara online dari aplikasi marketplace senilai Rp 2.500.000.
Baca juga: Ribuan Obat Ilegal hingga Kosmetik Berbahaya di Jabar Dimusnahkan, Nilainya Rp 31 Miliar
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami selediki berhasil kami ungkap," ujarnya, (20/03/2023).
Barang bukti yang berhasil ada 1.310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan ke dalam sejumlah paket.
"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," ungkap Wahyudi.
Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan," pungkas Wahyudi. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Keresek di Pinggir Jalan, Polres Sukabumi Kota Cari Pembuangnya |
![]() |
---|
Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Pedagang Daring di e-Commerce Picu Kekhawatiran Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Mencari Barang di Marketplace, Ini 4 Tips Belanja di Online Store Blibli |
![]() |
---|
Laporan Satpam Sukabumi sebelum Jadi Tersangka Ditolak, Polres Sukabumi Kota Berkilah Belum Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.