Kubu Mario Dandy Ngotot Amanda yang Membisiki terkait AGH, Pengacara: Ada di BAP, Bukan Omongan Saya
Pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan pernyataan Amanda yang mengadukan 'perbuatan tidak baik David' itu sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kli
Editor:
Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Berita Terkait
Baca Juga
Segini Uang Jajan Sekolah Mario Dandy Anak Rafael Alun, Terungkap Saat Jadi Saksi Ayahnya |
![]() |
---|
Ini yang Memberatkan Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan hingga Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Mario Dandy, Hari Ini Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M, Kalau Tak Mampu Bisa Diganti Kurungan 7 Tahun |
![]() |
---|
Tuntutan kepada Mario dan Shane Lukas Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Sempat Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.