Situs DJP Online Error, Lapor Pajak SPT Tahunan di Effiling Terkendala, Siapkan Dulu Tiga Data Ini
Masyarakat yang akan melaporkan pajak atau SPT Tahunan online kini mengalami terkendala karena situs DJP onliner mengalami error, sambil menunggu siap
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat yang akan melaporkan pajak atau SPT Tahunan online kini mengalami terkendala.
Terpantau pada Jumat (17/3/2023) situs DJP online mengalami error.
Pengguna tidak bisa login hingga muncul layar peringatan terjadi kesalahan.
Alhasil masyarakat yang akan melaporkan SPT Tahunan terkendala.
Pada bulan Maret 2023 memang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Sudahkah Kamu Lapor SPT? Hari Ini H-1 Batas Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya bila Terlambat Lapor
Diketahui batas akhir lapor pajak tahun 2023 ini jatuh tempo pada Jumat 31 Maret.
Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondang segera melakukan lapor pajak di DJP online.
Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP online djponline.pajak.go.id.

Sembari menunggu situs DJP online error tersebut pulih, tak ada salahnya Anda menyiapkan beberapa data yang diperlukan.
Saat mengisi SPT Tahunan online tersebut, ada tiga ata yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online
Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.
Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.
Penerima Bansos Diperbarui Tiap 3 Bulan via DTSEN, Ini Cara Cek Statusnya Lewat HP |
![]() |
---|
Tuntutan Inovasi Kebutuhan Data Center Makin Tinggi, Kolaborasi Teknologi Tawarkan Angin Segar |
![]() |
---|
Cegah Serangan Siber, Pengamanan Berlapis Dipasang Jaga Data Warga hingga Aplikasi Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Perkuat Basis Data Keagamaan, KUA Bongas Lakukan Pendataan Masjid dan Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.