Sudahkah Kamu Lapor SPT? Hari Ini H-1 Batas Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya bila Terlambat Lapor

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Borneonews
ilustrasi mengisi laporan SPT Tahunan 

TRIBUNJABAR.ID - Sudahkah kamu mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021?

Batas pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melaporkan SPT Tahunan.

Waktu pelaporan pun telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Mengisi Lapor Pajak untuk Karyawan, Berikut Langkah Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dengan demikian, tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.

Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?

Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.

Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.

Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang-undang tersebut.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Pejabat, Menko Airlangga; Membayar Pajak Bentuk Kecintaan Kepada Negara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved