Asik Main Judi Remi, Dua Lansia di Indramayu Tak Bisa Kabur saat Diciduk Polisi

Keduanya tertangkap basah tengah melakukan judi remi di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

istimewa
ILUSTRASI Judi remi - Dua lansia tertangkap basah tengah melakukan judi remi di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua lansia di Kabupaten Indramayu kini harus berurusan dengan polisi.

Keduanya tertangkap basah tengah melakukan judi remi di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan, Iptu Wawan mengatakan, kedua lansia itu masing-masing berinisial AM (70) dan AK (52).

"Keduanya diamankan karena melakukan judi remi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (17/3/2023).

Iptu Wawan menceritakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas tengah melakukan patroli.

Lanjut dia, kemudian ada salah seorang warga yang menginformasikan bahwa di wilayah setempat sedang berlangsung judi remi.

Petugas pun saat itu langsung melakukan penggerebekan.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Subang Amankan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising, Serta Pelaku Judi

Benar saja, ada dua lansia yang sedang melakukan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 85 ribu sebagai barang bukti.

"Hasil interogasi awal keduanya mengakui bahwa dirinya telah bermain perjudian jenis kartu remi," ucap dia.

Selanjutnya barang bukti berikut pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Balongan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved