Jasa Penerjemah Tersumpah, Alternatif Terbaik untuk Bantu Kebutuhan Terjemahan

Dokumen terjemahan yang dibuat oleh penerjemah tersumpah dianggap lebih sah dan dapat diterima dalam proses hukum dan administratif.

Penulis: DNA | Editor: MGWR
Dok. Freepik
Ilustrasi Translator 

Untuk menjadi penerjemah atau interpreter yang baik, kedua profesi ini memerlukan keterampilan linguistik yang kuat, pemahaman mendalam tentang budaya, dan kemampuan untuk mengubah pesan dari satu bahasa ke bahasa lain dengan benar dan tepat.

Namun, perbedaan dalam cara penerjemah atau interpreter bekerja dapat memengaruhi jenis tugas yang dijalankan dan keterampilan yang mereka perlukan.

Perbedaan penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah

Selain itu, terdapat perbedaan antara penerjemah dan penerjemah tersumpah. Berikut ini adalah perbedaan dari penerjemah dan penerjemah tersumpah.

1. Legalitas

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah memiliki sertifikat dan diakui oleh pemerintah atau badan hukum untuk melakukan penerjemahan dalam proses hukum dan administratif.

Sementara itu, penerjemah biasa tidak memiliki sertifikat dan tidak diakui secara resmi.

2. Keahlian khusus

Penerjemah tersumpah diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas dalam bahasa, terminologi hukum, dan sistem perundang-undangan.

Sementara penerjemah biasa dapat melakukan penerjemahan pada berbagai jenis dokumen, tidak hanya terbatas pada dokumen legal atau hukum.

3. Tanggung jawab

Penerjemah tersumpah bertanggung jawab atas keakuratan dan kesesuaian dokumen terjemahan mereka dengan sumber dokumen asli.

Mereka harus mengikuti kode etik yang ketat dalam pekerjaan mereka dan dapat diproses secara hukum jika terjadi kesalahan dalam penerjemahan mereka.

Sementara itu, penerjemah biasa tidak memiliki tanggung jawab hukum dalam penerjemahan mereka.

4. Biaya

Penerjemah tersumpah cenderung lebih mahal dalam biaya penerjemahannya dibandingkan dengan penerjemah biasa, karena mereka memiliki sertifikasi resmi dan diakui secara hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved